LUMAJANG – Korem 083/BDJ menggelar latihan lapangan penanganan konflik sosial di Alun-alun Lumajang, Selasa (12/11/2024).
Latihan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Pemda, Polres Lumajang, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan selama masa Pilkada.
Saat di wawancarai awak media sesaat setelah acara pembukaan Latihan, Danrem 083/BDJ, Kolonel Inf Setyo Wibowo.S.I.P ., M.Sos, mengatakan bahwa latihan ini sangat penting mengingat situasi politik saat ini sangat dinamis menjelang Pilkada.
"Latihan ini bertujuan untuk memastikan semua pihak siap menghadapi segala kemungkinan terjadinya gangguan keamanan di Wilayah, ” ujar Kolonel Setyo.
Kolonel Inf Setyo menjelaskan bahwa latihan sebagai bentuk berkomitmen menjaga keamanan di wilayah menjelang Pilkada serentak yang saat ini sudah mulai berlangsung. Latihan ini bertemakan penanganan konflik sosial sebelum, selama, sesudah Pilkada Serentak sebagai contoh atau sampel yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah jajaran Korem 083/Bdj yang mencakup wilayah dari Malang sampai Banyuwangi.
Kolonel Inf Setyo Wibowo juga menekankan pentingnya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pesta demokrasi yang tengah berlangsung.
"Kami berharap agar situasi di wilayahnya tetap kondusif dari awal hingga akhir proses pemilihan kepala daerah, " Ungkapnya.
Lebih lanjut, Kolonel Inf Setyo Wibowo menyebutkan bahwa seluruh instansi terkait seperti Korem, Kodim, Polres, pemerintah daerah, Satpol PP, Dishub, PMK, dan Dinas Kesehatan turut serta dalam latihan selama 5 hari tersebut dengan program penanganan konflik sosial sebagai tema utama.
"Semua personil dari berbagai instansi diminta untuk terlibat aktif dan serius dalam latihan tersebut guna memastikan kesiapan baik personil dan materiil yang di gunakan selama latihan.”Jelasnya.
Kolonel Inf Setyo Wibowo juga menyampaikan bahwa seluruh wilayah di bawah Korem 083 Baladika Jaya saat ini dalam kondisi kondusif.
Kita semua berharap agar situasi yang kondusif dapat dipertahankan hingga akhir proses pemilihan kepala daerah.(Penrem 083)