LUMAJANG - Lelaki inisial 'CD' (45) warga Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur.
Bukan tanpa sebab, pria kelahiran 1976 itu diduga edarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan izin edar dari pihak yang berkewenangan.
Ajun Komisaris Polisi Ernowo, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang mengiakan, berikut mengutarakan jika CD saat ini menyandang gelar tersangka. Ditahan di rutan Mapolres Lumajang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Ernowo menerangkan, jika tersangka diamankan bermula dari informasi dari masyarakat yang diterimanya kemudian ditindaklanjuti. Benar saja, dikediamannya tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti yang mengejutkan. Yakni berupa 9000 pil koplo logo Y dibungkus terpisah menjadi masing - masing 1000 tiap bungkus.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
"Tersangka kami duga melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Saat ini kami amankan berikut barang bukti yang ada, dan sudah tentu akan kami kembangkan sebab tidak menutup kemungkinan apa yang dilakukannya ada keterlibatan pelaku lain, " ujar Ernowo.
Selebihnya Ernowo mengingatkan pada masyarakat agar tidak bermain - main dengan obat keras berbahaya. Sebab, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, perbuatan itu tegasnya juga melanggar hukum.(humas)